DetikTimes.-Muaro Jambi, Berdampak kepada masyarakat yang hoby mencari ikan di sungai terkait terjadinya dugaan pencemaran media sungai di wilayah Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi sekiranya dibelakang PT Merlung Inti Lestari (MIL) km 69.
Salahsatunya (si Polan) warga Desa Suko Awin Jaya yang namanya tidak ingin disebutkan. Dirinya menjelaskan ” Mau mancing ikan sudah di biso lagi, airnya hitam gitu ” kata sipolan, Kamis, (28/9/2023).
Hal ini dibenarkan oleh dokumentasi langsung dilokasi sungai yang dimaksud, terlihat air pada media sungai tersebut hitam kecoklatan dan seperti berlumpur diduga akibat dari aliran limbah dari dua pabrik PKS diduga milik ( PT MIL km 69 Muaro Jambi dan PT Palma Abadi km 72 Tanjung Jabung Barat).
Menanggapi hal tersebut, Edison selaku Sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro jangan hanya diam.
” Perlunya tindakan tegas yang membuat efek jera bagi pelaku usaha Pabrik Pengelolaan Buah Kelapa Sawit yang diduga sengaja membuang limbah PKS nya ke media sungai. Dan hal ini butuh dilakukan penyidikan yang transparan yang melibatkan awak media agar yang nantinya dapat dijelaskan melalui tulisan kepada publik terkait aktivitas dugaan pencemaran media sungai sebagai lingkungan hidup yang dimaksud, apakah memang melanggar aturan hukum lingkungan hidup atau tidak, hal ini jangan didiamkan dan perlu ketegasan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi. ” pintanya.
Soal lingkungan diatur dalam UU No 32 tahun 2009. Dijelaskan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
” Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP ” lanjutnya.
” Dan diperjelas oleh PP 22/2021 juga mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan ” tambahnya.
Penulis : Nurdin
Respon (1)