DetikTimes.com – Muaro Jambi, Menyoroti praktek hibah tanah bekas aset Universitas Batanghari di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi guna pembangunan stadion sepakbola menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2022,2023,2024, yang selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan untuk keperluan aktivitas Unbari yang diduga ditarik paksa oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi dengan modus untuk dihibahkan lagi ke Pemprov Jambi dengan dalih pembangunan stadion.
Menganalisa kajian persolan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) angkat bicara. Melalui Ketum LPKNI Kurniadi, Minggu (24/9/2023), menilai Pemda Kabupaten Muaro Jambi semacam tidak mampu memanfaatkan limpahan perolehan aset dari Kabupaten Batanghari atas tanah eks Universitas Batanghari di Kelurahan Pijoan seluas kurang lebih 11 hektar.
Padahal jika Pemda Kabupaten Muaro Jambi sebelum menghibahkan tanah eks Universitas Batanghari tersebut mendiskusikan keperluan penggunaan pemanfaatan lahan 11 hektar tersebut kepada OPD lingkup Kabupaten Muaro Jambi mungkin bermanfaat untuk keperluan peningkatan retribusi daerah, bisa saja retribusi dari sektor perhubungan dan lain sebagainya.
” Kabupaten Muaro Jambi yang melingkari dan berbatasan langsung dengan Kota Jambi dari wilayah Barat,Timur, Selatan dan Utara Kota Jambi memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perhubungan. Salah satu contoh pembangunan Kantong Parkir di Wilayah Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kantong Parkir Wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Kantong Parkir Wilayah Kecamatan Kumpeh, Kantong Parkir Wilayah Maro Sebo, Kantong Parkir Wilayah Kecamatan Sekernan, Kantong Parkir Wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota ( Lahan Eks Unbari 11 hektar). Disamping memberikan kontribusi pemasukan untuk PAD Kabupaten Muaro Jambi, Kantong-Kantong Parkir tersebut bermanfaat juga untuk mengurai kemacetan yang terjadi di jalan Lingkar Barat, Lingkar Selatan, Lingkar Timur Kota Jambi. Dan hal tersebut juga bermanfaat bagi kelancaran aktivitas transportasi mobilitas angkutan ke Pelabuhan Talang Duku, apalagi isu kemacetan aktivitas angkutan Batubara jadi menjadi pekerjaan baru buat Pemrov Jambi.
Padahal jika ada Kantong-Kantong Parkir tersebut, aktivitas angkutan darat tersebut dapat dengan mudah dinetralisir” papar Kurnadi.
” Dengan adanya Kantong- Kantong Parkir tersebut yang difasilitasi kantin-kantin bagi para pedagang pencari Rupiah, mungkin dapat bermanfaat bagi perputaran ekonomi masyarakat ” lanjutnya.
Lpkni menilai ” Pemda Kabupaten Muaro Jambi dan Pemprov Jambi gagal dalam menetralisir benturan kepentingan di wilayah lingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi khususnya dan Pemprov Jambi pada umumnya. Untuk hibah tanah Unbari tersebut, pemerintah dinilai tergesa-gesa melaksanakan hibah. Dan berdasarkan kutipan salah satu media di Jambi, hibah tanah eks Universitas Batanghari tersebut juga tanpa melalui proses persetujuan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, sehingga kuat dugaannya ada unsur-unsur yang merugikan kepentingan perekonomian masyarakat Kabupaten Muaro Jambi itu sendiri” tutupnya.
Penulis : Nurdin
Respon (1)