PALI, DetikTimes.com,-
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) yang di serahkan langsung oleh Bupati Pali Heri Amalindo, pada sabtu 15 Juni 2024 di Ballroom Hotel Wyandam Jakabaring Palembang
Bupati Pali Heri Amalindo mengatakan saat di wawancarai awak media mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini terdiri dari 65 Kepala Desa dalam 5 Kecamatan dikabupaten Pali terangnya.
Dia menambahkan dengan di tambahnya masa jabatan kepala desa ini, Para kepala desa yang telah kita kukuhkan hari ini dapat menyelesaikan program program desa yang sudah di rencanakan semuanya terealisasi .tutupnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI Edi Irwan mengatakan,” perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini kab PALI ada sebanyak 65 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” katanya
“Kaperwil Sumatera Selatan media online detik times.com, mengucapkan Selamat kepada 65 Kepala Desa dalam 5 Kecamatan di Kabupaten PALI yang mana pada hari ini telah di kukuhkan dan diperpanjang masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah habis di perpanjang dua tahun sesuai apa yang telah Bapak Presiden Republik Indonesia arahkan sebelumnya.
Semoga dengan telah berlakunya diperpanjangnya masa jabatan kepala desa- kepala desa ini dapat menjalankan tugasnya yang masih banyak belum terselesaikan,tutupnya.