Beberapa Perusahaan Sawit di Muaro Jambi Dapat Peringkat Merah Pada PROPER 2021-2022

  • Bagikan



Detiktimes.com, Rabu 7 Februari 2023.

Jambi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2023 lalu mengeluarkan surat Undangan Pembinaan bagi Perusahaan, beberapanya terdapat perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Undangan tersebut terkait tindak lanjut dari keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang hasil penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022 yang berperingkat merah pada PROPER tahun 2021-2022, sehingga perlunya pembinaan dari KLHK.

PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Pelaksanaan PROPER membuktikan bahwa ada
perbedaan ketaatan pelaku usaha pada pelaksanaan pengendalian pencemaran air antara
perusahaan yang menjadi peserta PROPER dan yang bukan peserta PROPER. Pada perusahaan PMKS, untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air terdapat dua metode pengelolaan air
limbah dari proses produksi, yang pertama dengan melakukan pengolahan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar air limbah memenuhi
bakumutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Bakumutu Air Limbah sebelum dibuang ke media lingkungan, yang kedua memanfaatkan air limbah untuk diaplikasikan ke lahan
perkebunan, masing-masing metode yang dilakukan wajib memiliki izin dari pemerintah yang memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Selanjutnya hasil pengujian air limbah setiap bulan yang dilakukan oleh perusahaan diinput melalui aplikasi Sistem Pelaporan
Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) yang menjadi media dalam pelaksanaan penilaian PROPER. (Din)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *