
Sepadan Sungai Ditanami Kelapa Sawit dan Larangan Mandi Di Sungai
Detiktimes.com. Muaro Jambi – Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan tulisan larangan mandi di sungai wilayah perkebunan milik PT Brahma Bina Bakti (PT BBB) anak perusahaan PT Triputra Agro Persada, yang berlokasi di afdeling G RT 08 Dusun Bedeng Rambut Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, kordinat ( -1°25’19,272″S 130°24’25,512″E).
Ada apa ya ?…
Belum ada penjelasan pasti dari pihak perusahaan ( PT BBB) terkait adanya himbauan larangan mandi di sungai tersebut. Terlihat kiri kanan pinggiran sungai tersebut tampak semak, yang sepertinya masyarakat ataupun karyawan kebun (PT BBB) diwilayah ini sudah lama tidak menggunakan air sungai ini secara langsung untuk mandi dan lainya.
Tampak juga pokok- pokok sawit tertanam berjejer di sepanjang sepadan sungai tersebut. Diduga disepanjang sepadan jalur sungai tersebut tidak lagi terdapat hutan konservasi untuk rumah bagi flora dan fauna yang menjadi bagian dari mahluk hidup. Sepadan jalur sungai ini sepertinya memang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, tanpa menghiraukan arti penghijauan dan fungsi penyerapan karbon.
Mengutip Antara Kalteng, yang diterbitkan Selasa 31 Mei 2022 yang berisi tentang ketegasan larangan menanam kelapa sawit di sepadan sungai.
Larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi.
Aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga. Untuk itu di sempadan sungai tidak boleh ditanami sawit, baik oleh masyarakat maupun perusahaan.
Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah terhadap penegakan peraturan dan perundang-undangan. Dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam upaya menegakkan aturan tersebut.
Dijelaskan oleh Eko Bayu selaku Humas PT Brahma Bina Bakti terkait larangan mandi di sungai tersebut dan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang tertanam disepanjang sepadan sungai tersebut, Rabu (8/11/2023).
” Dilarang karena tidak aman jika mandi disungai, takut tenggelam gitu ” jelasnya.
Lanjut penjelasan terkait sepadan sungai yang ditanami kelapa sawit, apakah tanaman kelapa sawit disepadan sungai tersebut milik anggota petani yang tergabung dalam pola kemitraan PT Brahma Bina Bakti ” Ada yg mitra ada juga yg tidak mitra ” tutupnya.
Mungkin solusinya adalah, jika ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan.
(Nurdin)