Ada Jalan Siluman di Mendahara Ulu, Pemerintah Seolah Tutup Mata

  • Bagikan

Detiktimes.com. Jambi ( Tanjung Jabung Timur) – Ada beberapa jalan yang tidak memiliki nama diwilayah Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang layak dikatakan jalan siluman. Salahsatunya ialah jalan poros utama lintas Kelurahan Simpang Tuan- Pematang Rahim- Lagan, yaitu jalan utama poros ke kota Sabak yang nama jalan tersebut tidak tercantum dalam lampiran Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031, pasal (15) meliputi Jaringan Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan yang menjadi Kewenangan Kabupaten.

Tentang nama jalan, nama jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan. Masih tentang jalan, ditemukan juga jalan kembar di wilayah Desa Pematang Rahim diduga dari kilometer 1 hingga kilometer 9. Yang mana ada dua jalan yang berdampingan, satunya jalan poros lintas Sabak dari Desa Pematang Rahim yang diduga tidak tercantum dalam perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 tahun 2020 dan satunya lagi jalan tanah yang digunakan untuk aktivitas tranportasi mobilisasi dua perusahaan besar di Provinsi Jambi yang diketahui milik ( PT. PetroChina dan PT WKS ). Sesuai keterangan pihak Kecamatan Mendahara Ulu, Jum’at 5 Januari 2024. Dalam hal ini pihak Kecamatan Mendahara Ulu juga tidak mengetahui status jalan tersebut, apakah berstatus sewa ataupun jual beli. Terkadang jalan tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat dari dan menuju kota Sabak Tanjung Jabung Timur, lantaran jalan utama poros lintas Sabak yang beraspal sudah pada rusak dan bisa dikatakan rusak berat.

Keterangan atas pertanyaan tentang status nama jalan dan dasar pemanfaatan Tata Ruang jalan disamping jalan poros lintas Sabak tersebut, pihak Kecamatan Mendahara Ulu hanya menjelaskan jika jalan tersebut milik PT PetroChina, yaitu salah satu perusahaan pengelola minyak dan gas bumi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Namun fakta di lapangan jalan tersebut juga dimanfaatkan oleh PT WKS ( wilayah kerja distrik VII ) Pandan Jaya, Pandan Sejahtera, Bukit Tempurung, Danau Lamo, Dusun Mudo, Kota Baru, Langan Tengah, Lubuk Raman, Manis Mato, Mekar Sari, Merbau, Pandan Lagan, Parit Culum I, Parit Culum II, Pematang Rahim, Rantau Karya, Rukam, Sekumbung, Suka Maju, Tanjung Katung, yaitu salah satunya perusahaan pengolah hutan dan hutan produksi di Provinsi Jambi, yang diduga untuk aktivitas tranportasi mobilisasi pengangkut hasil pemanenan dari pengelolaan hasil hutan produksi yang diangkut menggunakan mobil logging dengan kapasitas angkutan 20 hingga 30 ton, yang diangkut ke PT. Lontar Papyrus Pulp yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jalan tersebut juga melintasi Desa Mencolok Kecamatan Mendahara Ulu (wilayah kerja Distrik II), yang mana hingga sekarang jalan tersebut juga masih dalam kondisi berdebu jika cuaca panas. Sedangkan jalan tersebut juga menjadi jalan utama bagi masyarakat sekitar lantaran desa Mencolok diduga tidak memiliki jalan penghubung yang layak tempuh ataupun jalan poros yang menjadi tanggung jawab kabupaten ataupun provinsi.

Yang anehnya, penyelanggaraan Musrenbang Desa dan Kecamatan sejak dulu hingga sekarang semacam tidak adanya upaya pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk berupaya membangun jalan tersebut menjadi layak tempuh dan berstatus tetap sebagai jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan jalan tersebut juga menjadi akses utama bagi masyarakat desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu yang berada di sepanjang sungai mendahara. (Nurdin)

Penulis: Nurdin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *