37 Ribu Hektar Lahan Pangeran Prabu Di Desa Lubuk Ruso Terdapat Dualisme Ahli Waris

  • Bagikan



Pemerintah Desa Lubuk Ruso dan Pemerintah Kecamatan Pemayung Diduga Berpihak Ke Salahsatunya

Detiktimes.com. Jambi ( Batanghari) – Diduga ada keberpihakan pemerintah Desa Lubuk Ruso dan pemerintah Kecamatan Pemayung terhadap salah satu dari dualisme ahli waris Pangeran Prabu diatas lahan 37 ribu hektar di wilayah Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi, diatas lahan 37 ribu hektar milik pangeran prabu tersebut terdapat lahan perkebunan karet milik warga sekitar yang sudah lama dikuasai dan sudah diterbitkan surat alas hak berupa Sporadik.

Dan berdasarkan informasi, diatas lahan 37 ribu hektar tersebut sudah terdapat jual beli kepada salah satu pengusaha di Jambi yang diduga diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan, dan sudah digarap menggunakan alat berat.

Adanya lahan milik Pangeran Prabu seluas 37 ribu hektar di wilayah Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari tersebut diketahui didasari Surat Keputusan mahkamah syariah (Pengadilan Agama) Provinsi Jambi No 12/ 6/ P.A/ 1958 tentang keputusan ketetapan ahli waris dari almarhum Pangeran Prabu dan ahli waris dari almarhum Pangeran Djaya.

Salah satu pihak ahli waris yang menuntut haknya berharap persolan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya campur tangan pemerintah Desa Lubuk Ruso dan Kecamatan Pemayung, agar persolan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Salah satu pihak ahli waris yang merasa dizolimi mengharapkan kepada pemerintah Desa Lubuk Ruso dan pemerintah Kecamatan Pemayung agar tetap menjaga netralitas dan tegak diposisi sesuai tupoksinya sebagai pemerintah yang dapat menunjukkan keadilan, membina dan mengayomi masyarakat agar sila ketiga pada butir Pancasila dapat dirasakan oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kordinator tim pihak ahli waris yang mencari keadilan. Untuk mendapatkan haknya, mereka dari pihak ahli waris yang menuntut keadilan sering dihadapi dengan permasalahan yang dapat berujung keributan. Beberapa kali dilapangan telah terjadi pengusiran kepada pihak pengusaha yang menguasai fisik lahan yang sedang melaksanakan penggarapan lahan tersebut menggunakan alat berat.

Salah satu pihak ahli waris ini berupaya agar lahan yang sudah dikuasai masyarakat yang diatasnya sudah ditanami tanaman kehidupan agar dikeluarkan dari status 37 ribu hektar lahan milik Pangeran Prabu tersebut, karena disini mereka menghormati hak masyarakat yang sudah dikuasai sejak lama dan tidak ada pengusiran terhadap masyarakat.

Maksud kedatangan salah satu tim ahli waris Pangeran Prabu tersebut ke kantor desa Lubuk Ruso pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 tersebut adalah atas janji kepala Desa Lubuk Ruso untuk mengadakan pertemuan mendudukkan permasalahan tersebut. Yang mana atas kesepakatan yang diketahui oleh salah satu pihak tim ahli waris, pemerintah Desa Lubuk Ruso akan menerbitkan sporadik. Namun setelah ditunggu- tunggu di kantor desa Lubuk Ruso, kepala Desa Lubuk Ruso ( Irwansyah) malah tidak masuk kantor yang diduga membatalkan janjinya.

Keluarnya rombongan salah satu ahli waris Pangeran Prabu ini dari kantor desa Lubuk Ruso terprovokasi oleh salah satu warga Lubuk Ruso sehingga terjadilah adu mulut dan hampir terjadi bentrok fisik.

Banyak persolan yang terjadi yang dapat memancing keributan dalam persolan lahan 37 ribu hektar tersebut, diantaranya ada dugaan pembatalan sepihak Sporadik milik warga yang sudah diterbitkan belasan tahun oleh pemerintah desa, ada dugaan arogannya kepala Desa Lubuk Ruso yang tidak mengakomodir permintaan salah satu tim ahli waris yang minta diterbitkan Sporadik tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan sudah ada tanaman kehidupan diatasnya.

Berdasarkan analisa kejadian tersebut, pihak ahli waris yang menuntut keadilan atas haknya tersebut menyimpulkan adanya keberpihakan pemerintah Desa Lubuk Ruso kepada salah satu ahli waris Pangeran Prabu yang diduga sudah menjual lahan atas nama 37 ribu hektar milik pangeran prabu tersebut ke salah satu pengusaha di Jambi.

” Kami berharap persolan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan. Dan kami berharap kepada pemerintah agar tegak sebagai pengayom dan bersikap netral agar kami selaku ahli waris dan masyarakat yang sudah menguasai haknya mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya keberpihakan pemerintah ke salahsatunya semua ini agar bersama menjaga persoalan ini tetap kondusif ” harap Eka.

” Yang jelas ada azaz kemanusiaan dan keadilan dalam persolan ini ” tutupnya. ( Din)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *