35 Orang Gunakan Hak Suara 

  • Bagikan

Detik Times MANADO, Sebanyak 35 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manado menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pencoblosan Pemilu yang digelar pada Rabu siang, mulai pukul 12.15 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur, bekerja sama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari beberapa TPS di wilayah kecamatan Wenang, Rabu (27/11/2024).

Dari total 50 tahanan yang berada di rutan, 15 di antaranya tidak dapat menggunakan hak pilih. Alasan ketidakikutsertaan tersebut antara lain: satu tahanan masih berstatus anak, satu tahanan ber-KTP Ternate, dua tahanan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 11 tahanan lainnya masuk ke rutan setelah pendataan DPT ditutup pada 20 November 2024.

Pelaksanaan pencoblosan dilakukan oleh PPS dari TPS 1 dan 2 Kelurahan Calaca, TPS 2 Kelurahan Istiqlal, TPS 3 Kelurahan Wenang Utara, serta TPS 1 Kelurahan Pinaesaan. Proses ini disaksikan oleh Kasattahti Polresta Manado, pegawai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang, serta anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), guna memastikan kelancaran dan transparansi jalannya pemungutan suara di lingkungan rutan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk menghormati hak politik para tahanan, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum. Dengan partisipasi ini, diharapkan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat turut serta dalam menentukan arah masa depan bangsa.

( Sofyan )

Editor: Sofyan Mamonto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *