Tuduhan Ratusan Pedagang Resah Dan Tak Memiliki Payung Hukum, Kades Berasan Makmur Angkat Bicara

  • Bagikan

Mesuji-Berawal dari beberapa berita yang menyudutkan pemdes (Pemerintahan Desa) Berasan Makmur terkait polemik pasar desa antara Pemdes dan pedagang’Kepala desa angkat bicara. (Kamis, 05 Juni 2025)

Kepala desa Sri Wahyuni menilai atas apa yang sudah beredar pada berita – berita media online terkesan menyudutkan pemerintahan nya’ sama sekali jauh dari fakta dan terkesan tak berimbang.

Sebenarnya ” bukan ratusan pedagang seperti yang diberitakan, faktanya hanya ada 39 Ruko pada pasar Berasan Makmur’ dan kami pemerintah desa sudah pernah menghimbau bahwa tidak ada revitalisasi/renovasi terhadap pedagang sayuran atau hamparan.

Bahkan dari 39 Ruko itu banyak yang kosong, jadi tidak seperti yang diberitakan bahwa ratusan pedagang resah itu sangat tidak benar menurut Sri Wahyuni selaku kades’.

Lanjut’ kades Berasan makmur itu juga amat menyayangkan disebut – sebutnya nya tidak memiliki payung hukum, jelas ini narasi yang amat menyesatkan persepsi publik, karena faktanya pemdes telah membuat perdes (Peraturan Desa) tentang pengelolaan dari tahun 2024. Dan rancangan perdesnya sudah kami ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mesuji dan saat ini sedang diferivikasi.

Kami ajukan pada tahun 2024. Jadi apabila kami dituduh tidak memiliki payung hukum jelas itu tuduhan yang tidak mendasar’ lagian seharusnya konfirmasi dahulu dong ke kita selaku pemerintah desa agar kami bisa menjelaskan duduk persoalan dan persepsi publik tidak liar kemana – mana jelas Sri Wahyuni kepala desa Berasan Makmur”

Di tempat terpisah selaku pendamping hukum desa Berasan makmur dari kantor APS Law Firm beralamat desa Simpang Pematang Ali Yasir, S.T, S.H. selaku advokat / Pengacara mengatakan terkait polemik yang di alami klien kami desa Berasan Makmur’ Seharusnya para pedagang bisa mengacu pada Surat Keterangan Hak Guna Bangunan saja. Disitu kan jelas ada enam point yang mestinya bisa di jadikan acuan’ salah satunya pada point enam yang berbunyi ” Bagi Penghuni lokasi Pasar diwajibkan untuk mematuhi peraturan – peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia maupun di pemerintah desa Berasan makmur” tutur Ali Yasir.

Lanjut Asir sapaan akrabnya mengatakan’ kalau dilihat dari surat keterangan Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa terdahulu yang pada saat itu belum terjadi pemekaran yaitu desa Brabasan, jelas disitu telah habis masa berlaku HGB dimana masa waktu nya habis pada tanggal 02 Mei Tahun 2024 yang lalu’ dari sini jelas berdasarkan point – point surat para pedagang harus mematuhi segala bentuk perjanjian yang tertuang, kesimpulannya kita kembali pada regulasi yang ada saja ujar Asir’

Asir berharap jangan sampai ada oknum provokator dalam penertiban yang dilakukan oleh pemerintah desa agar tidak terjadi polemik – polemik yang hanya akan memperkeruh suasana di tengah masyarakat’

Yang jelas kami selaku penasehat hukum akan terus mendampingi pihak desa Berasan Makmur sebagai wujud langkah kongkrit kami untuk bekerja secara profesional tutup Ali Yasir kepada rekan – rekan media yang meliput”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *