Banjarmasin, Detik-times.com –
Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus tahanan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (4/11). Para WBP ini menjalani proses hukum sesuai hak dan kewajiban mereka, dengan pengawalan sepenuhnya dari Tim Kejaksaan Negeri.
Sebelum berangkat, seluruh WBP diperiksa di P2U untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesiapan mengikuti sidang. Pemeriksaan ini meliputi dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses sidang dapat berjalan lancar.
Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, melalui Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan:
“Kami memastikan seluruh WBP berstatus tahanan telah siap mengikuti sidang dengan dokumen lengkap. Prosedur ini penting untuk menjamin hak hukum mereka tetap terlaksana dan proses persidangan berjalan tertib,” ujar Kalapas.
Pelaksanaan sidang ini menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin menekankan profesionalisme dalam mendukung hak hukum WBP berstatus tahanan, sambil memastikan administrasi dan prosedur tetap tertib. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)












