Detik Times.com. Muaro Jambi – Selain dipidanakan terkait usaha sampingannya yang diduga menjalankan usaha pengeboran minyak Ilegal. Oknum PNS Muaro Jambi berinisial ( M) yang digelandang satuan polisi di wilayah unit 7 Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, juga bakal terkena sangsi kedisplinan PNS.
Melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (2/10/2023). Jonni Ariyanto mengakui jika Oknum PNS berinisial (M) yang ditangkap saat sedang molot minyak ilegal di wilayah Unit 7 Kecamatan Sungai Bahar tersebut, benar seorang PNS yang terdaftar sebagai pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, melalui konfirmasi media WhatsApp kepada dr. Aang Hambali selaku Dirut RSUD Sungai Bahar terkait oknum PNS berinisial ( M).
(M) yang terdaftar sebagai pegawai PNS dan bekerja di RSUD Sungai Bahar selaku penjaga kamar jenazah. ( M) sebetulnya sudah mendapatkan peringatan terkait usaha sampingannya tersebut, namun diduga ( M) tidak menghiraukan teguran atasnya yaitu Dirut RSUD Sungai Bahar. Hingga pada akhirnya ( M) digelandang polisi akibat usaha sampingan yang digelutinya tersebut menurut ketentuan diduga adalah Ilegal Drilling.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Namun mungkin kembali kepenjelasan pekerjaan sampingan yang digeluti ( M) apakah sudah masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Disiplin PSN. Tinggal ketegasan Pemda Kabupaten Muaro Jambi terkait sangsi apa yang bakal diberikan ke pada ( M). Selain terikat oleh kaidah norma sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS juga terikat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penulis : Nurdin