Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai Pemindahan Rahmadi Murni Untuk Kebaikannya

  • Bagikan

Detik-times.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Kuasa hukum Rahmadi Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., & Partners, pada Kamis 20/11/25 menyatakan sangat keberatan atas keputusan dari Kalapas Kelas II B Kota Tanjungbalai atas pemindahan Kliennya Rahmadi.

Menurutnya, pemindahan itu tidak memenuhi ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dimana pemindahan ini tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 PP 31 Tahun 1999, sebab Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak untuk dipindahkan Kata Ronald Siahaan.

Ronald juga menyoroti bahwa Rahmadi tengah menjalani proses banding serta pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Sumut dan penyidik Polda Sumut. Menurutnya, pemindahan ke Lapas jauh justru dapat menghambat akses pendampingan hukum secara maksimal dan bahkan bisa memperburuk kondisi kliennya yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan selama dalam tahanan.

Pihak kuasa hukum juga menduga pemindahan ini mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan. Ronald bahkan menanyakan kemungkinan adanya intervensi atau “pesanan” tertentu di balik keputusan mendadak tersebut. Papar Ronald.

Sementara itu Kalapas Kelas II B Kota Tanjungbalai Bapak Rifin Tua Simanulang, S.H., M.H.yang didampingi Kasi KPLP Trisno Tarigan dan beberapa Staf menyatakan pada Wartawan Rabu  26/10/25 di LP Kelas II B Kota Tanjungbalai bahwasanya Rahmadi kita pindahkan sebab untuk menjaga keamanannya.

Dan hal itu untuk menjaganya dari segala kemungkinan yang tidak baik sebab kita mengetahui secara bersama bahwa Rahmadi cukup Viral dan terkait dalam pemberitaan bahwa kami diduga mendapatkan Intervensi dari pihak luar, Kalapas Kelas II B Kota Tanjungbalai itu tersebut menjawab bahwa itu semua tidak benar dan ini semua untuk kebaikan dari Rahmadi.

Lebih lanjut disini juga kami dari pihak Lapas Kota Tanjungbalai telah mengirim narapapidana sebanyak 28 orang kelapas Siantar dan semua Narapidana semua tersangkut kasus Narkoba,

Untuk itu kami dari Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai berharap agar semua dapatlah menahan diri dan kami juga dari pihak Lapas akan berbenah kedepannya agar pelayanan yang kita berikan bisa memberikan kepuasan pada pihak Keluarga para Napi yang ada disini Ungkap Kalapas Tanjungbalai tersebut mengakhiri.(As18)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *