Detik-times,com, MEDAN SUMUT- Proses hukum kasus dugaan kepemilikan narkotika 10 gram yang menjerat aktivis Kota Tanjungbalai, Rahmadi, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., resmi mengajukan upaya banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Banding diajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb tanggal 27 Oktober 2025, yang dibacakan pada 30 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut Rahmadi dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tentang turut serta menyimpan narkotika Golongan I di atas 5 gram.
Dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Satu kotak berisi sabu 10 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Barang pribadi seperti mobil Toyota Raize, STNK, dan handphone Samsung Z Fold dikembalikan kepada terdakwa.
Permohonan banding dinyatakan sah karena diajukan dalam tenggang waktu sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yakni pada 3 November 2025, Kuasa Hukum: Banyak Kesalahan Putusan Judex Factie
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kesalahan fundamental dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, di antaranya:
1. Penambahan Fakta Hukum yang Tidak Pernah Muncul di Persidangan
Tim hukum menilai majelis hakim memasukkan fakta-fakta baru dalam putusannya, yang tidak tercermin dalam proses pembuktian di persidangan.
2. Alat Bukti Tidak Memenuhi Syarat Formil–Materiil
Menurut kuasa hukum, alat bukti yang digunakan JPU maupun yang dipertimbangkan hakim tidak mencapai batas minimal pembuktian sebagaimana Pasal 185 jo 183 KUHAP.
3. Pengabaian Bukti Pembelaan
Bukti-bukti dan dokumen pembelaan yang diajukan penasihat hukum dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.
4. Kekeliruan Mempertimbangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Kuasa hukum menilai TKP yang menjadi dasar pembuktian tidak sesuai dengan fakta persidangan.
5. Unsur Kesengajaan Tidak Terpenuhi
Dalam uraian argumentasinya, penasihat hukum menekankan adagium hukum “actus non facit reum, nisi mens sit rea” — bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak terbukti adanya sikap batin jahat (mens rea).
Menurut mereka, Rahmadi tidak memenuhi unsur actus reus maupun mens rea, sehingga tidak layak dipersalahkan atas perbuatan dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Dugaan Penyiksaan dan Bukti yang Tidak Sah
Salah satu poin terkuat dalam memori banding adalah dugaan bahwa Rahmadi mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan di Medan. Kuasa hukum menyebut antara lain:
Tangan diborgol, mata ditutup lakban, dan dipaksa minum air saat mata tertutup.
Penyiksaan terjadi mulai 3 Maret 2025 di Tanjungbalai hingga di sebuah rumah di Perumahan Johor Medan, Tes urine positif dilakukan setelah dugaan penyiksaan.
Penyiksaan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar: Pasal 28G UUD 1945Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM bagi anggota Polri
Kuasa hukum juga menyinggung konsep unlawful legal evidence, yaitu bukti yang diperoleh dari cara-cara yang melanggar hukum. Hal tersebut merujuk pada Yurisprudensi MA, termasuk Putusan Nomor 1531/Pid.Sus/2010.
“Bukti yang diperoleh secara tidak sah harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan menggugurkan seluruh perkara,” tulis kuasa hukum.
Fakta Kunci: Pengakuan Saksi Penangkap dalam Video
Dalam memori banding dilampirkan video penangkapan Rahmadi. Pada menit 01:50 hingga 02:00, saksi penangkap Victor Topan Ginting terekam mengatakan: “Lombek sudah di situ. Jangan kau aneh-aneh. BB kau di sini.” (Sambil memegang kantong celana sendiri)
Kuasa hukum menilai hal ini sebagai indikasi penting bahwa barang bukti bukan berasal dari Rahmadi, namun dari saksi penangkap itu sendiri.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa:
Penangkapan Rahmadi cacat hukum Proses pemeriksaan mencederai prinsip dasar HAM, Bukti-bukti diperoleh secara tidak sah.Unsur tindak pidana tidak terbukti secara objektif maupun subjektif. Dengan demikian, mereka meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk:
— Mengabulkan permohonan banding sepenuhnya
— Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai
— Membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan(Team)












