Banjarmasin, Detik-times.com –
Sebanyak 47 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (22/10).
Kegiatan pengeluaran tahanan untuk menjalani sidang dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan dan administrasi yang ketat. Sebelum berangkat, para tahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kelengkapan data dan identitas oleh petugas P2U, serta pengecekan kondisi fisik oleh petugas pengamanan.
Setelah seluruh persiapan dinyatakan lengkap, petugas kemudian menyerahkan pengawalan kepada Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang bertugas membawa para tahanan menuju Pengadilan Negeri dan memastikan mereka kembali dengan aman ke Lapas setelah sidang selesai.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan pengeluaran tahanan untuk sidang merupakan bagian dari tugas pelayanan dan pengamanan yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai SOP.
“Kami selalu memastikan bahwa setiap proses pengeluaran tahanan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain juga terus kami jaga demi kelancaran persidangan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Banjarmasin dalam menjaga integritas pelayanan publik, serta menjamin hak hukum para tahanan untuk mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antara rantai waktu dan prosedur yang ketat, ada upaya menjaga keadilan berjalan dengan tertib. Karena setiap proses hukum adalah langkah menuju kepastian, dan setiap langkah harus dijaga dengan tanggung jawab. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)