DetikTimes.com – Muaro Jambi, Minggu (24/9/2023) Terkait lahan seluas 11 hektar milik Universitas Batanghari ( Unbari) yang terletak di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota yang diserahkan Bupati Muaro Jambi ke Pemprov Jambi yang diduga tanpa persetujuan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, sesuai kutipan salah satu penerbitan berita di Provinsi Jambi.
” Hibah itu berlangsung tanpa melalui persetujuan dewan. Pansus aset DPRD Muaro Jambi menemukan fakta lain bahwa lahan itu berstatus milik Universitas Batang Hari (Unbari) “
Hal yang menjadi persetujuan pemindahtanganan aset daerah yang perlunya melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dijelaskan melalui kutipan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 331 Bagian Kedua Tentang Persetujuan dan Pemindahtanganan
1. Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk :
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis; atau
f. dipertahankan keberadaannya tidak layak secara
ekonomis.
Namun pada huruf (b) pada pasal 331 menjelaskan terkait : b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Yang bila dianalisa pemindahtanganan tanah atau bangunan yang tanpa harus melalui persetujuan anggota DPRD tersebut diduga bernilai dibawah 5 miliar rupiah.
Ada hal yang menjelaskan tentang penilaian, yaitu pasal 325 Bab IX Tentang Penilaian :
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 325
(1) Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan,
atau pemindahtanganan.
(2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
b. pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
(3) Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan
neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
(4) Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian barang
milik daerah dibebankan pada APBD.
Pada Pasal 326 menjelaskan tentang tim penilai baik itu dari pemerintah ataupun publik yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 326
(1) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan
pemindahtanganan dilakukan oleh:
atau
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penilai Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang
mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah.
(3) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai
wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diperoleh dari hasil penilaian menjadi tanggung jawab Penilai.
Pasal 327
(1) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan.
Bisa jadi penjelasan pada Pasal 325, Pasal 326, Pasal 327 diduga bertujuan untuk menentukan total nilai pada objek aset yang akan dipindahtangankan atau dihibahkan. Yang mungkin jika nilai objek barang yang direncanakan akan dihibahkan tersebut bernilai diatas 5 miliar rupiah yang mungkin harus memerlukan persetujuan anggota DPRD lantaran memiliki nilai ekonomis.
Penulis : Nurdin