Gunakan Dana Desa untuk Open BO, Oknum Mantan Kades Ini Berujung Masuk Bui

  • Bagikan

Musi Rawas, SUMSEL | DetikTimes Mantan Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) diadili karena korupsi dana desa. Tak tanggung-tanggung, uang negara yang ditilapnya mencapai Rp 898 juta.

Mantan kades itu bernama Herman Sawiran. Dia telah menjalani serangkaian persidangan awal di PN Tipikor Palembang dan dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.

Melalui persidangan terungkap, Herman memakai uang hasil korupsi itu untuk berfoya-foya, menikmati kesenangan. Dia bahkan bermain perempuan dengan menyewa wanita open BO.

“Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019-2020, bertempat di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan, saat membacakan isi dakwaan Herman, Sabtu (13/5/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

“Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban,” katanya.

Akibat ulah Herman tersebut, kata Hamdan, negara pun mengalami kerugian hingga Rp 898 juta. Total itu, katanya, berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

Herman sendiri dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di PN Tipikor Palembang, kemarin. Herman sendiri sudah mengaku bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya dan main perempuan.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *