DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan

Sukabumi, Detiktimes.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna yang memiliki tiga agenda penting. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, bersama dengan anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Agenda rapat mencakup pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat, serta penandatanganan keputusan DPRD terkait kedua pengumuman tersebut. Dalam pelaksanaan rapat, Ketua DPRD mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 yang mengesahkan DRS. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030.

Agenda kedua adalah pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih pada Pilkada 2020. DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, di mana masa jabatan kedua pejabat tersebut akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih baru. Usulan pemberhentian ini mencakup DR. H. Marwan Hamami, MM dan DR. H. Iyos Somantri, M.SI.

Dengan dikeluarkannya usulan pemberhentian ini, DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut sesuai prosedur yang ditetapkan.

Acara diakhiri dengan ungkapan terima kasih atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjabat, yang diharapkan menjadi inspirasi bagi pemimpin masa depan dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Jurnalis : Hermawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *