Diduga Gedung Serbaguna Desa Dijadikan Kantor, IWO-I Muaro Jambi Angkat Bicara

  • Bagikan

Detik Times.com. Muaro Jambi – Pemantauan dan evaluasi pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap kewenangan desa dalam menggunakan aset desa diharapkan dibarengi dengan ketegasan pemerintah.

Berdasarkan pantauan Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, terkait Gedung Serbaguna Desa Bukit Baling yang diduga digunakan sebagai kantor Balai Desa dan beberapa desa yang juga menggunakan gedung serbaguna atupun gedung seni diduga dijadikan kantor desa. Sehingga kantor desa yang sejatinya berfungsi menjadi pusat pelayanan desa diduga terbengkalai.

” Yang anehnya malah kantor desa yang seharusnya berfungsi sebagai Balai Desa, malah diduga dihibahkan ke lembaga BPD untuk dijadikan Kantor BPD. Menyimak hal tersebut sepatunya lah, pihak Pemda Kabupaten Muaro Jambi memberikan pengertian bagi pemerintah desa agar jangan sampai ada desa yang tidak mengerti hal tersebut ” terang Edison sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Minggu ( 7/10/2023).

” Jika pemerintah desa menggunakan gedung serbaguna atau gedung seni sebagai kantor desa, bagaimana dengan aturannya. Apakah termasuk sewa atau permanen digunakan sebagai kantor desa dan atau balai desa ” lanjutnya.

Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi juga mengajak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ” Untuk bersama-sama memberikan penjelasan kepada publik terkait aturan memperbolehkan atau tidak memperbolehkan pemerintah desa memanfaatkan gedung serbaguna atau gedung seni tersebut dijadikan Kantor desa atau balai desa. Agar kontrol dan kritikan, juga bermanfaat bagi publik umum. Dan diharapkan juga penjelasan tujuan pembangunan gedung serbaguna atau gedung seni yang sebenarnya kepada publik. ” tambahnya.

Penulis : Nurdin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *