Banjarmasin, Detik-times.com –
Suasana haru terasa di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jumat (7/11), saat dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara bebas. Satu orang mendapatkan bebas murni, sementara satu lainnya dinyatakan bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelum meninggalkan Lapas, keduanya terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan di Pintu Utama (P2U), disaksikan langsung oleh petugas yang memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang berjalan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana.
“Kebebasan ini adalah hasil dari perubahan sikap dan kedisiplinan selama di dalam Lapas. Semoga menjadi awal baru untuk hidup lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Gunadi, menambahkan bahwa WBP yang mendapatkan PB akan tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami terus berkoordinasi dengan Bapas untuk memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan baik, agar mereka benar-benar siap beradaptasi kembali di luar,” jelasnya.
Dengan penuh rasa syukur dan haru, kedua WBP berpamitan kepada petugas dan rekan sesama binaan. Momen ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah perubahan dan ketaatan dalam menjalani pembinaan selalu membuka jalan menuju kebebasan yang sejati. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)












