Penasehat Hukum Rahmadi Kritik Keras JPU Diduga Gagal Dalam Membuktikan Dakwaan Pada Kliennya

  • Bagikan

Detik-times.com, JAKARTA Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ronald menilai, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan,” tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus ini. “Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ronald menyebutkan, asas “in dubio pro reo”—yang berarti dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa—harus menjadi pegangan utama majelis hakim dalam memutus perkara ini.

“Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.

Ronald juga menyindir keras sikap jaksa yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta dan bukti kuat.

“Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti,” katanya.(As18)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *