Banyuasin, DetikTimes – Respons cepat Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel, terkait beredarnya berita di empat media online tentang adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan Komite SDN 11 Muara Sugihan.
Baca Juga : Wow, Bersekolah di SDN 11 Muara Sugihan Harus Bayar 350 Ribu Setiap Tahun, Apa Benar?
Sebelumnya, terekspos berita dugaan pungutan liar menyangkut nama SDN 11 Muara Sugihan di beberapa media online, menyikapi hal itu, M. Adrian Kepala Ombusman Sumatra Selatan segera memeriksa pihak-pihak terkait.
“Saya dalam perjalanan haji, sudah direspons di kantor, hari ini masuk di rapat pleno buat tindak lanjut, untuk pemeriksaan SDN 11 kalau tidak salah dijadwalkan besok,” jelas Adrian pada Rabu (18/06/2025), melalui watshapp.
Baca Juga : Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunker ke Kodim 0418/Palembang
Terpisah, Pros Hansen selaku ketua bidang investigasi di LSM LAPSI turut mengomentari dan meminta kepada APH memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggar peraturan ataupun undang-undang yang ada di Indonesia.
“Kita berharap pada pihak berwenang kalau ini memang terbukti melakukan pungli, jangan cuman bisa diam saja, tindak tegas bagi pelaku sesuai undang-undang. Bagaimana Indonesia bebas korupsi, kalau di pendidikanya saja begini,” tegas Pros Hansen.
Baca Juga : Kakanwil Ditjenpas Sumsel Makan Siang Bersama Warga Binaan Lapas Banyuasin
Pros juga menambahkan, bahwa pungutan liar tetap merupakan tindak pidana meskipun uangnya sudah dikembalikan. Pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku, meskipun dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.