Sukabumi,Detiktimes.com,–
Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Pengantar mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Nota Pengantar tersebut menjadi awal proses pembahasan rancangan perubahan susunan perangkat daerah. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kontribusi Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan rancangan kebijakan anggaran daerah. Hasil pembahasan dan evaluasi diharapkan mendukung tata kelola keuangan daerah yang terarah dan akuntabel, dengan prioritas belanja yang mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan publik. ADV












