DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

  • Bagikan

Sukabumi,Detiktimes.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Andreas.

 

Selain agenda penganggaran, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Andreas, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan laporan hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah.

Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ungkapnya.

 

Budi juga menjelaskan, perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan mekanisme yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD, sepanjang hanya terjadi pergeseran posisi anggota.

 

Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera memasuki tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” pungkasnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menyusun kebijakan pembangunan dan penganggaran yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat regulasi daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *