Detik-times.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang digelar DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2026, Jumat (28/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Surya Darma AR.
Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan insan pers.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda APBD yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah kota dan legislatif.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, yang sejalan dengan RPJMD Kota Tanjungbalai 2025–2029 dan RKPD 2026. Kebijakan anggaran pada tahun tersebut diarahkan pada enam fokus prioritas, yakni peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kesejahteraan sosial, optimalisasi tata kelola pemerintahan, dan penguatan ketahanan lingkungan.
“Rancangan ini kami susun untuk mendorong percepatan pembangunan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Tanjungbalai,” ujar Wakil Wali Kota di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Muhammad Fadly menambahkan, hal ini dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan pemerintah kota tanjungbalai melalui peningkatan apbd yang baik. Serta perumusan kebijakan fiskal senantiasa mempertimbangkan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial.
Dalam paparannya, Wakil Wali Kota menyampaikan struktur APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 dengan asumsi struktur rancangan APBD tahun anggaran 2026, antara lain:
A. Pendapatan daerah :
– Pendapatan daerah pada rancangan apbd ta 2026 sebesar Rp.573.054.283.733, (lima ratus tujuh puluh tiga milyar lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan perincian antara lain :
1. Pendapatan asli daerah dalam R.APBD 2026 sebesar Rp.90.037.373.733,- (sembilan puluh milyar tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah);
2. Pendapatan
– Transfer sebesar Rp.470.716.910.000,- (empat ratus tujuh puluh milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.300.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus juta rupiah).
B. Belanja daerah
– Dalam rancangan apbd tahun anggaran 2026 belanja daerah direncanakan sebesar Rp.595.054.283.733(lima ratus sembilan puluh lima milyar lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
C. Pembiayaan daerah
– Dari uraian tersebut di atas terdapat defisit sebesar Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) dikarenakan terdapat hutang pihak ke tiga Direncanakan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) yang bersumber dari dana kurang bayar DBH provinsi tahun 2024.
Dapat kami sampaikan kepada dewan yang terhormat, sesuai surat direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik indonesia nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 september 2025 hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah TA 2026 yang menyebabkan berkurangnya TKDD Rp. 91.948.950.000,- (sembilan puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga pada R-APBD 2026 harus dilakukan penyesuaian pendapatan sehingga mengakibatkan penurunan belanja. Bahwasanya untuk dana yang bersumber dari DAU sudah dialokasikan per bidang yaitu bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum serta pendanaan kelurahan dikuatkan dengan peraturan menteri keuangan nomor 110 tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, sebut Muhammad Fadly.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan di tahun 2025 ini terjadi perubahan nomenklatur SKPD yang disebabkan penggabungan urusan pada 6 (enam) OPD menjadi 3 (tiga) OPD yaitu Dinas ketenagakerjaan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah kota tanjungbalai; Dinas perikanan, pangan dan pertanian kota tanjungbalai; dan Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kota Tanjungbalai.
Usai Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai, rapat di Skore dan dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Tanjungbalai atas R.APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Tanjungbalai atas R.APBD Tahun Anggaran 2026 :
– Fraksi Golkar oleh Ilham Fauzi SH.MH
– Fraksi PDIP Oleh Edi W
– Fraksi PKB oleh Tedy Erwin
– Fraksi Amanat NKRI Oleh Mas Budi Panjaitan
– Fraksi Garda Persatuan Rahwati SH.
Usai Pandangan umum Fraksi, Rapat Paripurna juga kembali dilanjutkan dengan agenda Jawaban Wali Kota Tanjungbalai terhadap pandangan umum Fraksi DPRD atas R.APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Walikota Tanjungbalai, Fadli Abdina. Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan, masukan, saran dan himbauan ke lima fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi yang merupakan masukan demi tercapainya pembangunan yang lebih baik di kota tanjungbalai, Ujar Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu penetapan APBD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan. Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung konstruktif sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara komprehensif.
“Semoga sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD dapat terus memperkuat upaya mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera),” tutup Wakil Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Tanjungbalai melalui Wakil Wali Kota. Ia mengatakan, DPRD Kota Tanjungbalai akan segera mempelajari dan membahas Ranperda APBD Tahun 2026 secara seksama.
“Kami akan mempelajari Ranperda ini dengan cermat, dan akan membahasnya secara mendalam bersama dengan komisi-komisi terkait. Kami ingin memastikan bahwa APBD yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Tanjungbalai,” ujar Tengku Eswin
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Ranperda APBD tahun 2026 dari Wakil Wali Kota Tanjungbalai kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut. DPRD Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD ini tepat waktu, sehingga program pembangunan di Kota Tanjungbalai dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(As18)












